URAIAN TUGAS DAN FUNGSI TIM PENGELOLA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (TPPID) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH R.T. Notopuro SIDOARJO
Tugas Penasehat:
- Memutuskan dan mengevaluasi kebijakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah R.T. Notopuro Sidoarjo, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
- Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik, melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;
- Menyetujui penetapan daftar informasi yang dikecualikan;
- Mengkoordinasikan pengajuan keberatan pemohon informasi, penyelesaian sengketa informasi yang dimintakan mediasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.
Tugas dan Fungsi Ketua I dan Ketua II:
- Tugas Ketua I dan Ketua II yaitu mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di Satuan Kerjanya.
- Fungsi Ketua I dan Ketua II yaitu:
- Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik di Satuan Kerjanya;
- Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/ atau informasi publik yang diperoleh di Satuan Kerjanya;
- Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- Pengujian aksesibilitas atau suatu informasi publik;
- Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
- Pelaksanaan koordinasi dengan TPPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.
Tugas dan fungsi Sekretaris:
- Tugas Sekretaris yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkondisikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi, dan pelayanan informasi.
- Fungsi Sekretaris:
- Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyelenggaraan tugas bidang-bidang Ketua TPPID, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;
- Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak dan online;
- Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi
- Tugas Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.
- Fungsi Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu:
- Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
- laksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
- Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik;
- Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
- Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik.
Tugas dan Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi
- Tugas Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi.
- Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu:
- Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi;
- Pelayanan konsultasi klasifikasi informasi publik;
- Investarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
- Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.
Tugas dan Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi
- Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.
- Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu:
- Pelaksanaan perencanaan program Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;
- Pelaksanan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian Sengketa Informasi;
- Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi (administrasi, pelayanan, keuangan dan kerjasama);
- Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.
Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Media Informasi
- Tugas Bidang Pengelolaan Media Informasi yaitu merencanakan dan melaksanakan pengelolaan media informasi.
- Fungsi Bidang Pengelolaan Media Informasi yaitu:
- Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi;
- Melaksanakan dan mendayagunakan kegiatan pengelolaan media informasi sebagai salah satu sarana informasi dan komunikasi;
- Melakukan pemutakhiran data, foto, informasi, dan konten-konten dalam media informasi;
- Melayani dan menjawab pertanyaan masyarakat yang disampaikan melalui media informasi;
- Melakukan pembaharuan homepage, menu, dan submenu pada media informasi secara berkala sesuai dengan perubahan yang ada.