Tugas & Fungsi Tim PPID

line

TAMAN-min

URAIAN TUGAS DAN FUNGSI TIM PENGELOLA PELAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (TPPID) RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SIDOARJO

 

Tugas Penasehat:

  1. Memutuskan dan mengevaluasi kebijakan pelayanan Informasi Publik di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Sidoarjo, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik;
  2. Menyelesaikan masalah yang muncul terkait manajemen pengelolaan dan pelayanan informasi publik, melaksanakan advokasi pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi publik;
  3. Menyetujui penetapan daftar informasi yang dikecualikan;
  4. Mengkoordinasikan pengajuan keberatan pemohon informasi, penyelesaian sengketa informasi yang dimintakan mediasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur.

Tugas dan Fungsi Ketua I dan Ketua II:

  1. Tugas Ketua I dan Ketua II yaitu mengelola dan melayani informasi publik serta dokumentasi di Satuan Kerjanya.
  2. Fungsi Ketua I dan Ketua II yaitu:
    1. Pengidentifikasian dan pengumpulan data dan informasi publik di Satuan Kerjanya;
    2. Pengolahan, penataan dan penyimpanan data dan/ atau informasi publik yang diperoleh di Satuan Kerjanya;
    3. Penyeleksian dan pengujian data dan informasi publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang dibuka untuk publik yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
    4. Pengujian aksesibilitas atau suatu informasi publik;
    5. Penyelesaian sengketa pelayanan informasi;
    6. Pelaksanaan koordinasi dengan TPPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik serta dokumentasi.

Tugas dan fungsi Sekretaris:

  1. Tugas Sekretaris yaitu merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengkondisikan dan mengendalikan pengumpulan informasi, pendokumentasian informasi, dan pelayanan informasi.
  2. Fungsi Sekretaris:
    1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program pengelolaan informasi dan dokumentasi, penyelenggaraan tugas bidang-bidang Ketua TPPID, Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi, Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;
    2. Pelaksanaan koordinasi dan konsolidasi dalam rangka pengumpulan informasi dan dokumentasi;
    3. Pelaksanaan administrasi pelayanan informasi dan dokumentasi;
    4. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui media cetak dan online;
    5. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi;
    6. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi.

Tugas dan Fungsi Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

  1. Tugas Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan/atau memberikan pelayanan informasi kepada publik.
  2. Fungsi Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi yaitu:
    1. Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pelayanan Informasi dan Dokumentasi;
    2. laksanaan pelayanan informasi dan dokumentasi;
    3. Pengelolaan dan pengembangan di bidang informasi dan dokumentasi publik;
    4. Penyediaan informasi dan dokumentasi dalam rangka pelayanan informasi publik;
    5. Penyimpanan dan pemeliharaan dokumentasi dan informasi publik.

Tugas dan Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi

  1. Tugas Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu mengolah dan memberi pelayanan konsultasi klasifikasi informasi dan dokumentasi.
  2. Fungsi Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi yaitu:
    1. Pelaksanaan perencanaan program di Bidang Pengolahan Data dan Klasifikasi Informasi;
    2. Pelayanan konsultasi klasifikasi informasi publik;
    3. Investarisasi pengklasifikasian informasi dan dokumentasi;
    4. Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi permohonan informasi.

Tugas dan Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi

  1. Tugas Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu melaksanakan advokasi penyelesaian sengketa informasi publik.
  2. Fungsi Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi yaitu:
    1. Pelaksanaan perencanaan program Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi;
    2. Pelaksanan koordinasi dalam rangka penanganan penyelesaian Sengketa Informasi;
    3. Pelaksanaan verifikasi, laporan, dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi (administrasi, pelayanan, keuangan dan kerjasama);
    4. Pelaksanaan advokasi penyelesaian sengketa informasi.

Tugas dan Fungsi Bidang Pengelolaan Media Informasi

  1. Tugas Bidang Pengelolaan Media Informasi yaitu merencanakan dan melaksanakan pengelolaan media informasi.
  2. Fungsi Bidang Pengelolaan Media Informasi yaitu:
    1. Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi;
    2. Melaksanakan dan mendayagunakan kegiatan pengelolaan media informasi sebagai salah satu sarana informasi dan komunikasi;
    3. Melakukan pemutakhiran data, foto, informasi, dan konten-konten dalam media informasi;
    4. Melayani dan menjawab pertanyaan masyarakat yang disampaikan melalui media informasi;
    5. Melakukan pembaharuan homepage, menu, dan submenu pada media informasi secara berkala sesuai dengan perubahan yang ada.